Kamis, 12 Februari 2015

teks prosedur

Tata Cara Pemilihan Ketua RT 03/15
teks prosedur

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Lurah dengan Keputusan Camat berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri dari :
· Ketua;
· Wakil Ketua;
· Sekretaris;
Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan :

· mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
· memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
· menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat ;
· mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
· mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
· melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan;

tahap tahap cara memilih Ketua RT danWakil Ketua RT:
1.  Menentukan calon Ketua RT dan Wakil Ketua RT
2.  Menghadirkan warga
3.  Menghadirkan wakil dari pemerintah daerah (kelurahan atau desa): pengurus RW,kepala dusun atau bayan
4.  Proses pemilihan dengan memberikan hak suara kepada seluruh pemilih
5.  Kemudian penghitungan kartu suara(apabila calon lebih dari satu) apabila hanya ada satu calon maka langsung penetapan tanpa proses pemilihan











Tidak ada komentar:

Posting Komentar